Pelalawan – Polres Pelalawan dan Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Segati pada 7 April 2024. Tersangka berinisial (M) ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis tersebut. Korban, berinisial (JL) karyawan PT Agrita Sari Prima, tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di areal perkebunan perusahaan tersebut. Pelaku berusaha menyembunyikan korban dengan pelepah sawit.
AKBP Suwinto SIK, didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Langgam Iptu Kaban, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula. Istri korban melaporkan ke Polsek Langgam setelah suaminya tidak pulang, memicu penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Langgam di bawah pimpinan Ipda Fernando Silitonga. Kapolsek Langgam Iptu Kaban memerintahkan anggota untuk memburu pelaku bersama Buser Polres Pelalawan.
Informasi tentang keberadaan pelaku di Kandis kilometer 73 saat sedang sahur di Ampera Ajo, Kabupaten Siak, memicu pengejaran polisi. Kasat Reskrim Iptu Crishtopel berhasil menangkap pelaku setelah tersangka melawan petugas. Pelaku mengakui motif pembunuhan tersebut terkait hutang piutang. Tersangka dijerat dengan pasal KUHP 338 Jo 340 mengenai penghilangan nyawa dengan sengaja.


























