Kasus Serangan Sajam di Kaur Bergulir, Polisi Dalami Dugaan Unsur Perencanaan

Kasus Serangan Sajam di Kaur Bergulir, Polisi Dalami Dugaan Unsur Perencanaan
👁️ 18 kali dibaca

Kaur, Bengkulu || SuaraJurnal.com – Kasus dugaan kekerasan dengan senjata tajam yang menimpa seorang warga di Kabupaten Kaur masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh kepolisian. Serangkaian fakta awal yang dikumpulkan menunjukkan peristiwa ini berpotensi memiliki unsur kesengajaan hingga perencanaan, sehingga penetapan pasal hukum masih menunggu verifikasi keseluruhan alat bukti. Selasa, (22/09/2026)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, peristiwa didahului oleh dugaan perbuatan terduga pelaku yang sengaja mengarahkan sepeda motornya hingga menabrak tubuh korban. Peristiwa kemudian berlanjut dengan serangan menggunakan senjata tajam.

“Korban menyatakan berusaha melarikan diri, namun serangan senjata tajam tetap dilancarkan sebanyak tiga kali. Setelah itu kesadaran korban hilang, dan baru kembali saat ia sudah berada di lingkungan rumah sakit,” ungkap sumber penyidikan.

Keterangan saat ini masih bersifat materi awal pemeriksaan, dan belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sampai dikonfirmasi melalui keterangan saksi, verifikasi lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan medis resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku belum dapat dipastikan saat ini. Meskipun laporan awal yang diajukan korban merujuk pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya konstruksi hukum lain yang lebih sesuai dengan fakta yang terungkap.

“Untuk sementara laporan masuk ke arah Pasal 351 KUHP, namun kami masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan. Apakah hanya sekadar penganiayaan, atau terdapat unsur perencanaan, percobaan pembunuhan, atau pasal lain yang lebih berat, itu baru bisa diputus setelah semua alat bukti lengkap,” jelas juru bicara kepolisian setempat.

jika terbukti ada rencana terlebih dahulu atau niat merampas nyawa, perbuatan dapat masuk ke ranah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal percobaan pembunuhan. Jika serangan mengakibatkan luka berat atau gangguan fungsi tubuh permanen, ancaman pidana Pasal 351 ayat (2) juga menjadi acuan utama.

Salah satu bukti penentu dalam kasus ini adalah hasil visum et repertum dari dokter ahli forensik. Pemeriksaan ini akan menjelaskan jenis, kedalaman, arah luka, hingga kemungkinan penyebab luka yang dialami korban yang nantinya akan dicocokkan dengan keterangan korban serta dugaan cara penyerangan.

Penyidik juga berencana memanggil ahli lain jika diperlukan, mulai dari psikolog untuk menilai dampak psikis korban, hingga ahli lain guna memverifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selain kerusakan fisik, tim penyelidik juga mendalami dampak jangka panjang yang dialami korban, seperti gangguan kemampuan bekerja dan aktivitas sehari-hari, yang nantinya menjadi pertimbangan penentuan tingkat pidana.

Pihak kepolisian menjamin proses penyidikan berjalan objektif, dengan memeriksa keterangan dari seluruh pihak korban, terduga pelaku, saksi mata, serta data lokasi tanpa mengutamakan satu versi saja.

Suara Jurnal akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini, dan membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi maupun tanggapan dari seluruh pihak yang terlibat, guna menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta terverifikasi.

Seprial Azwar

© Copyright 2026, All Rights Reserved | Suarajurnal.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *