Ayah Kandung di Kaur Diduga Perkosa Anak Sendiri Lebih dari 30 Kali, Korban Alami Trauma

Ayah Kandung di Kaur Diduga Perkosa Anak Sendiri Lebih dari 30 Kali, Korban Alami Trauma
๐Ÿ‘๏ธ 190 kali dibaca

Kaur, Bengkulu || SuaraJurnal.com โ€” Kepolisian Resor (Polres) Kaur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan yang saat kejadian pertama masih berusia sekitar 16 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial SA (49) yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, yakni bibi korban, mendatangi Polres Kaur dan membuat laporan polisi pada 22 September 2026. Kapolres Kaur menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi sekitar Juli 2024, ketika korban masih berusia sekitar 16 tahun. Dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut berlangsung berulang hingga sekitar Maret 2026. Saat ini korban telah berusia sekitar 18 tahun.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kaur menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari 30 kali. Jumlah tersebut berdasarkan keterangan korban yang disebut sudah tidak lagi mengingat secara pasti seluruh kejadian yang dialaminya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian juga menyebut telah memiliki sejumlah saksi yang keterangannya berkaitan dengan proses penyidikan.
Kapolres Kaur menyebut saksi dalam perkara tersebut antara lain berinisial SH, korban yang dalam penyampaian kepada media disebut menggunakan nama samaran โ€œBungaโ€, serta saksi lainnya berinisial YI.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Kaur. Untuk melindungi korban, identitas lengkap, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak dipublikasikan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga menggunakan sejumlah cara untuk melakukan perbuatannya terhadap korban. Salah satu modus yang disebutkan adalah memberikan obat atau pil kepada korban yang diduga membuat korban mengantuk atau tertidur.

Selain itu, tersangka disebut beberapa kali meminta korban memijat tubuhnya. Dalam situasi tersebut, menurut keterangan polisi, tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban. Kepolisian juga menyebut korban beberapa kali melakukan perlawanan. Namun, korban diduga mendapatkan ancaman apabila menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.

Menurut keterangan Kapolres Kaur Wiwin Syamsul Arifin, korban bahkan disebut pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh dan dibuang ke jurang. Polisi juga menyebut adanya penggunaan pisau dalam ancaman tersebut. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian piyama berwarna krem bermotif kotak-kotak serta satu akta kelahiran asli korban.

Tersangka SA saat ini telah diamankan di Mapolres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemberkasan dan pendalaman sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kaur menyampaikan bahwa ancaman pidana yang diterapkan dapat mencapai 15 tahun penjara. Karena korban merupakan anak kandung tersangka, Kapolres juga menjelaskan adanya ketentuan penambahan pidana sepertiga sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ibu tiri korban yang berada di rumah tersebut. Kapolres Kaur mengatakan, berdasarkan keterangan korban sejauh ini belum terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan ibu tirinya. Meski demikian, penyidik memastikan informasi tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Polres Kaur akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kaur dan Dinas Sosial Kabupaten Kaur untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut meliputi pemulihan psikologis serta pemeriksaan dan pemulihan kesehatan korban.

Kapolres mengatakan korban masih memiliki masa depan yang panjang sehingga penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Ketika media menanyakan mengenai kemungkinan korban mengalami kehamilan akibat dugaan peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan pada saat konferensi pers.

Kapolres Kaur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

Polres Kaur menyatakan akan terus mendalami seluruh keterangan, saksi, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Suara Jurnal โ€” Terkini | Tajam | Terpercaya

Penulis : Seprial Azwar

Editor : Herpin Fascher

© Copyright 2026, All Rights Reserved | Suarajurnal.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *