Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BRK Syariah, Kerugian Negara Capai Rp2,5 Miliar

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BRK Syariah, Kerugian Negara Capai Rp2,5 Miliar

Rokan Hulu โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Dalu-Dalu.Penetapan ini menyusul ditemukannya indikasi kuat manipulasi data dan pengabaian prosedur perbankan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan keempat tersangka berinisial S dan S.S (masing-masing Ketua dan Sekretaris Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai), serta H.A dan SL (staf pemasaran kredit dan kepala pelayanan nasabah Bank BRK Syariah Cabang Dalu-Dalu).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian.

Fredy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan sangat terstruktur dan merugikan. Oknum koperasi mengajukan pinjaman pada periode 2011 hingga 2014 dengan menggunakan identitas sembilan orang debitur fiktif yang dilengkapi agunan tidak jelas kebenarannya.
“Proses akad perjanjian kredit dilakukan secara terburu-buru. Debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan utuh terkait isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan, hingga konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar,” jelas Fredy.

Tidak hanya oknum koperasi, pihak perbankan juga dinilai lalai. Fredy menegaskan bahwa Bank BRK Cabang Dalu-Dalu tidak melakukan proses verifikasi, wawancara, maupun survei lapangan kepada para debitur dan agunan, sebagaimana yang diwajibkan dalam prosedur standar perbankan dan Keputusan Direksi PT Bank BRK Syariah.

Perbuatan koruptif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.599.000.000. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dan Pengembangan Perkara
Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono menyatakan, penetapan tersangka telah melalui prosedur ketat sesuai KUHAP. Bukti yang dikumpulkan sangat kuat, meliputi keterangan 40 orang saksi, 3 orang ahli, serta bukti surat berupa laporan audit BPKP yang saling bersesuaian.

“Keempat tersangka kini telah ditingkatkan statusnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Oktober 2026,” ungkap Juriko.

Menutup keterangannya, Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di empat tersangka ini. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara (lidik) untuk menjerat siapa pun yang turut serta, menikmati hasil kejahatan, dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

๐Ÿ‘๏ธArtikel ini telah dibaca: 20 kali
© Copyright 2026, All Rights Reserved | Suarajurnal.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *