ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp962.946.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Ujungbatu Tahun Anggaran 2023–2024.
Selain itu, Kejari juga menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp1,8 miliar yang akan dilelang untuk menambah pengembalian kerugian negara.
Keberhasilan tersebut diungkapkan dalam kegiatan Coffee Morning dan konferensi pers bersama puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Rokan Hulu yang digelar di Aula Kejari Rohul, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat Kejari Rohul, di antaranya Kasi Intelijen Vegi Fernandez, S.H., M.H., Kasi Pidum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., Kasi PAPBB Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus Azwardi Dery, S.H., serta sejumlah pejabat lainnya. Turut hadir pula perwakilan manajemen BRI Cabang Rokan Hulu.
Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak menjelaskan, pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026 memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Total uang yang berhasil dipulihkan sebesar Rp862.946.000 berupa uang rampasan dan Rp100.000.000 dari pembayaran denda para terpidana,” ujar Fredy.
Ia merinci, uang rampasan sebesar Rp522.946.000 berasal dari terpidana Leni Aswita, yang telah disita sejak tahap penyidikan. Sementara Rp340.000.000 berasal dari terpidana Riza yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain uang rampasan, para terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar denda sebagaimana amar putusan pengadilan dengan total Rp100.000.000. Seluruh dana hasil pemulihan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rokan Hulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kejari Rohul juga berhasil melakukan penyitaan aset pada tahap penyidikan berupa 22 bidang tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita beserta keluarganya. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, aset tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.687.000.
“Aset berupa tanah dan bangunan tersebut selanjutnya akan dilakukan proses lelang. Hasil penjualan melalui lelang nantinya juga akan disetorkan ke kas negara sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Fredy menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara dan penyitaan aset tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan kerugian negara, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola anggaran pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA, agar mengelola Dana BOS secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pengelola anggaran pendidikan agar senantiasa melaksanakan pengelolaan Dana BOS secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Fredy, pelaksanaan eksekusi dan penyetoran hasil pemulihan kerugian negara ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan itu, Kajari Rohul turut memberikan apresiasi kepada jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul yang telah bekerja maksimal hingga berhasil mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Saya mengapresiasi jajaran Pidsus Kejari Rokan Hulu atas prestasi dalam pengembalian kerugian negara ini. Ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Fredy yang baru sekitar tiga minggu menjabat sebagai Kajari Rohul juga memaparkan tingginya beban kerja yang ditangani Kejari Rokan Hulu. Ia menyebut jumlah perkara yang masuk mencapai 15 hingga 20 perkara per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah penugasannya sebelumnya.
Selain itu, hingga saat ini Kejari Rohul telah menerima sekitar 750 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, sementara jumlah jaksa yang bertugas hanya sekitar 14 orang.
“Kami sangat mengharapkan dukungan, informasi, dan kolaborasi dari rekan-rekan wartawan di Rokan Hulu. Kejari Rokan Hulu di bawah kepemimpinan saya juga tidak akan antikritik terhadap masukan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik,” pungkasnya.


























