ROKAN HULU – Puluhan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rokan Hulu, Rabu (10/6/2026), untuk memberikan dukungan moral kepada Parman, warga yang selama ini mengaku menjadi korban pencurian buah kelapa sawit, namun kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Kedatangan warga bertepatan dengan pemanggilan Parman oleh penyidik Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan oleh salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sawit tersebut.
Aksi solidaritas itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat yang selama ini juga merasakan dampak maraknya pencurian buah kelapa sawit di Desa Suka Maju. Warga menilai Parman merupakan salah satu pihak yang selama ini dirugikan akibat aktivitas pencurian yang kerap meresahkan para petani setempat.
Berdasarkan keterangan warga, kasus yang kini menyeret nama Parman bermula dari peristiwa dugaan pencurian buah kelapa sawit miliknya pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu, warga memergoki adanya dugaan aksi pencurian di kebun sawit milik Parman yang berada di Desa Suka Maju.
Dalam perkembangan perkara tersebut, salah seorang terduga pelaku kemudian melaporkan Parman atas dugaan pengeroyokan. Kondisi itu memunculkan perhatian dan simpati masyarakat yang mengetahui kronologi awal kejadian.
Perwakilan masyarakat Desa Suka Maju, Sudirman, mengatakan kehadiran warga ke Mapolres Rohul bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyampaikan aspirasi agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang selama ini menjadi korban pencurian sawit. Yang menjadi perhatian kami, jangan sampai korban yang selama ini dirugikan justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional,” ujarnya.
Menurut Sudirman, masyarakat Desa Suka Maju telah berulang kali menghadapi aksi pencurian buah kelapa sawit yang menyebabkan kerugian bagi para petani. Kondisi tersebut membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keamanan kebun mereka.
Ia juga meminta Polres Rokan Hulu mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual di balik maraknya pencurian sawit yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat mengungkap jaringan pencurian sawit yang selama ini meresahkan masyarakat. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang berada di belakangnya,” tegasnya.
Selain persoalan pencurian sawit, warga juga menyoroti maraknya peredaran narkoba yang dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminal di desa tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami memohon kepada Polres Rohul agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan narkoba di Desa Suka Maju. Masyarakat sudah sangat resah karena dampaknya dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan, warga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah masyarakat mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya dugaan pencurian sawit. Menurut mereka, tindakan yang terjadi di lapangan merupakan reaksi spontan massa yang telah lama merasa geram akibat maraknya aksi pencurian.
“Kami menilai penting untuk melihat peristiwa ini secara utuh. Masyarakat sudah lama menjadi korban pencurian dan berharap ada solusi nyata agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Parman, Dr. (C) Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH., MH., meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menangani perkara yang kini menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan usai mendampingi Parman memenuhi panggilan penyidik Polres Rokan Hulu.
Menurutnya, kehadiran Parman dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kliennya selama ini justru merupakan korban dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Siang ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik. Dalam pemeriksaan tadi telah kami sampaikan bahwa tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada klien kami tidak pernah dilakukan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, beliau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Efesus kepada awak media.
Ia menilai penyidik perlu bertindak profesional dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, kata dia, posisi Parman sejak awal merupakan pihak yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian sawit yang terjadi di kebunnya.
“Kami meminta Kapolres dan jajaran agar benar-benar berhati-hati menangani perkara ini. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat tercederai. Sebab yang saat ini diperiksa adalah orang yang sebelumnya berstatus sebagai korban dugaan tindak pidana pencurian sawit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Efesus mengaku khawatir apabila proses hukum tidak dilakukan secara cermat, akan muncul anggapan adanya kriminalisasi terhadap korban. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya mempertahankan atau melindungi hak miliknya dari tindakan pencurian.
“Kalau korban kemudian berbalik diposisikan seolah-olah sebagai pelaku, tentu ini menjadi preseden yang kurang baik. Masyarakat bisa takut bertindak ketika hak miliknya diambil orang lain. Karena itu kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional dan profesional,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar laporan yang ditujukan kepada kliennya dapat dihentikan demi kepentingan hukum dan keadilan. Selain itu, mereka mendesak kepolisian segera menangkap pihak yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pencurian sawit yang sedang ditangani.
“Kami berharap aktor intelektual di balik dugaan pencurian ini segera ditangkap sehingga seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui motif, peran masing-masing pihak, dan bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Efesus juga mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Suka Maju yang datang memberikan semangat moral kepada Parman selama menjalani proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Parman mengaku kecewa karena dirinya yang merasa menjadi korban pencurian sawit justru harus menghadapi laporan dugaan pengeroyokan. Ia menyebut kerugian akibat pencurian buah sawit di kebunnya telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021.
“Saya benar-benar merasa terzolimi. Karena pada dasarnya dan faktanya saya yang dirugikan. Kebun saya dicuri sejak tahun 2021. Saya sudah berulang kali mengintai pelaku, bahkan sampai malam hari untuk memastikan siapa yang mengambil hasil kebun saya,” ungkap Parman.
Ia menjelaskan bahwa saat peristiwa penangkapan terduga pelaku pencurian terjadi, dirinya berada di lokasi bersama warga yang sedang melakukan ronda malam. Namun, ia membantah keras tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
“Saya memang ikut melakukan penangkapan, tetapi saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada saya. Justru pada saat kejadian saya juga menjadi korban karena sempat diserang dan ditonjok,” tegasnya.
Menurut Parman, situasi yang kini dihadapinya terasa tidak adil. Pihak yang diduga melakukan pencurian, kata dia, justru berbalik melaporkannya dengan tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Yang seharusnya menjadi tersangka karena diduga mencuri buah sawit, kok sekarang saya yang seolah-olah ingin dijadikan tersangka melalui tuduhan pemukulan yang menurut saya tidak benar,” ujarnya.
Parman menambahkan, banyak warga berada di lokasi kejadian karena sedang melaksanakan ronda malam sehingga dapat menjadi saksi atas apa yang sebenarnya terjadi.
“Ramai waktu itu. Warga yang ronda malam hadir di lokasi dan mengetahui kejadian tersebut,” katanya.
Meski harus menjalani proses hukum, Parman berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada.
“Harapan saya, karena menurut saya ini perkara yang zalim, maka apa yang mereka tuduhkan kepada saya hendaknya dihentikan. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan sesuai fakta yang sebenarnya,” tutupnya.


























