Dugaan Gudang BBM Oplosan Muncul di Tambusai Utara, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Dugaan Gudang BBM Oplosan Muncul di Tambusai Utara, Warga Minta Polisi Turun Tangan
πŸ‘οΈ 151 kali dibaca

ROKAN HULU β€” Dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut telah mengalami pencampuran atau pengoplosan mencuat di kawasan permukiman warga, RT 08/RW 01, Dusun 3 Sidomukti, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Informasi tersebut menjadi perhatian setelah lokasi yang diduga sebagai gudang BBM itu turut disebut dalam unggahan media sosial TikTok. Warga kemudian meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menggunakan BBM yang diduga berasal dari lokasi tersebut. Ia menyebut kendaraan miliknya mengalami gangguan setelah menggunakan BBM tersebut.

β€œSetelah menggunakan BBM itu, kendaraan saya sering mengalami masalah. Sebelumnya tidak seperti itu,” katanya.

Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, S.Pt., ketika dikonfirmasi mengenai dugaan gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut membenarkan adanya informasi mengenai lokasi yang dimaksud.

Menurut Sungkono, titik yang disebut berada di Dusun 3 Sidomukti, RT 08/RW 01, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.

Keberadaan dugaan tempat penyimpanan BBM di tengah permukiman juga menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat. Kekhawatiran itu semakin kuat lantaran warga masih mengingat peristiwa kebakaran yang beberapa bulan lalu diduga berkaitan dengan gudang BBM dan mengakibatkan korban jiwa.

Karena itu, masyarakat meminta kepolisian segera melakukan pengecekan, termasuk memastikan standar keselamatan, legalitas kegiatan, sumber BBM, serta jenis dan jumlah bahan bakar yang disimpan.

Dari sisi hukum, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM memiliki ketentuan perizinan yang harus dipenuhi. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa izin usaha, termasuk penyimpanan tanpa izin.

Sementara itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan, Pasal 54 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Adapun penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Namun, dugaan pengoplosan maupun penyalahgunaan BBM dalam kasus ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Masyarakat meminta Kapolres Rokan Hulu melalui jajaran terkait melakukan penyelidikan secara profesional. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi fitnah.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjawab dugaan peredaran BBM ilegal, tetapi juga memastikan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

© Copyright 2026, All Rights Reserved | Suarajurnal.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *