Rokan Hulu – Hakim Tunggal Pengadilan Pasir Pengaraian , Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Citra Armanda, S.H., M.H., menolak Gugatan Praperadilan SR, pada Kasus Dugaan Penggelapan Mobil PT Torganda, Senin (11/5/2026).
Putusan dibacakan Hakim Tunggal PN Pasir Pengaraian atas perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp itu dibacakan dalam sidang secara terbuka untuk umum, dalam perkara kasus ditangani Polres Rokan Hulu dugaan penggelapan Mobil PT Torganda.
“Menimbang, dan seterusnya, mengadili: Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” tegas Hakim Citra Armanda dalam amar putusan.
Pada Sidang Putusan gugatan Praperadilan tersebut, dihadiri kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum Adil: Andri Hasibuan, S.H., M.H., Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., dan Devi Ilhamsyah, S.H. Dari pihak termohon hadir personel Bidang Hukum Polres Rokan Hulu
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap SR oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah secara hukum.
Untuk diketahui SR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polres Rohul. Kasus pokoknya diduga terkait laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Rohul. Detail pasal yang disangkakan belum diungkap lengkap di persidangan.
Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa oleh penyidik sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP. Selama sidang gugatan praperadilan di Ruang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu tersebut, berlangsung aman dan kondusif.


























