KAUR, SuaraJurnal.com โ Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Datar Lebar II, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa, Desa Datar Lebar II tercatat menerima dan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp862.968.000. Minggu, (13/09/2026)
Dari total tersebut, sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar tercantum dalam data realisasi Dana Desa. Beberapa di antaranya kini menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Salah satu kegiatan dengan nilai terbesar adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan realisasi sebesar Rp282.850.000.
Selain itu, terdapat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa dengan realisasi mencapai Rp155.000.000.
Kemudian Penyelenggaraan Posyandu, yang mencakup makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia serta insentif kader Posyandu, tercatat sebesar Rp45.600.000.
Untuk kegiatan Pembinaan PKK, data mencantumkan realisasi sebesar Rp18.000.000. Sementara Penyertaan Modal tercatat sebesar Rp173.000.000.
Jika lima kegiatan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp674.450.000, atau sekitar 78,16 persen dari total Dana Desa sebesar Rp862.968.000.
Besarnya anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait bentuk pelaksanaan kegiatan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan.
Khusus pembangunan jalan usaha tani senilai Rp282,85 juta dan pembangunan sumber air bersih senilai Rp155 juta, masyarakat tentunya berhak mengetahui secara transparan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, berapa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, serta apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Suara Jurnal telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Datar Lebar II melalui pesan WhatsApp terkait realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan dari Kepala Desa.
Dengan demikian, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Datar Lebar II mengenai pelaksanaan maupun pertanggungjawaban atas sejumlah kegiatan yang dipertanyakan.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, klarifikasi dari pemerintah desa tetap diperlukan agar informasi mengenai penggunaan Dana Desa tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dana Desa merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui masyarakat. Karena itu, keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan.
Suara Jurnal membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Datar Lebar II maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh kegiatan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Redaksi Suara Jurnal akan memperbarui pemberitaan apabila pihak Pemerintah Desa Datar Lebar II memberikan klarifikasi atau data pendukung terkait realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
REDAKSI
Suara Jurnal
Terkini | Tajam | Terpercaya

