Bendahara BUMDesa Amanah Ditahan, Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Capai Rp1,2 Miliar
ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, menetapkan Bendahara BUMDesa Amanah, Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, berinisial ER sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan nasabah.
ER kini telah ditahan di Mapolsek Kunto Darussalam. Salah seorang nasabah berinisial I melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran perkara, terdapat 63 nasabah lainnya yang disebut mengalami persoalan serupa dengan total dana yang belum tersalurkan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, SH., melalui Kanitreskrim Polsek Kunto Darussalam, IPDA Rahmat Sandra, SH., MH., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ER.
“Benar, tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam,” kata Rahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (27/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada 2024 ketika salah seorang nasabah, I, hendak menarik dana tabungannya di BUMDesa Amanah. Namun, persoalan muncul setelah dana yang selama ini disetorkan oleh nasabah disebut tidak tercatat sebagaimana mestinya oleh bendahara.
Akibatnya, I mengaku mengalami kerugian sebesar Rp115 juta. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah diketahui terdapat 63 nasabah lain yang juga mengalami permasalahan serupa.
Total dana tabungan yang disebut belum dapat disalurkan kepada para nasabah ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya secara mediasi. Pada 2025, Pemerintah Desa Kota Intan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu disebut telah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak guna mencari solusi, terutama terkait pengembalian dana para nasabah.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pengembalian dana. Persoalan akhirnya menemui jalan buntu.
Merasa tidak memperoleh kejelasan terkait nasib uang yang telah disetorkannya, nasabah I kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mapolsek Kunto Darussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap mekanisme pengelolaan serta keberadaan dana yang dipersoalkan.
Rahmat menegaskan, proses hukum terhadap ER masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPDP juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan ditahannya ER, proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahapan lebih lanjut. Di sisi lain, para nasabah masih menantikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan dan pengembalian dana tabungan mereka.
