Pangkalan Kerinci – Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali
secara resmi terhadap tersangka “AN” yakni pertama pada tanggal 7 Maret 2024,
Kemudian kedua pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya ketiga pada tanggal 24
April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan
berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya
di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk
mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman di Kota
Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H. yang dibantu
dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap untuk
keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka “AN” di kota Cilacap
Jawa Tengah.
Tersangka “AN” bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara
Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30 dan dilanjutkan
dengan melakukan penahanan terhadap tersangka “AN” di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya, tersangka “AN” akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 juni s.d 24 juni 2024, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal
7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret
2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Bapak Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan
Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan
perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan
yang berlaku. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri
Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran
kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” yang
dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar.


























