
SIAK – Pada Minggu (1/09/2024), masyarakat di Bukit Limun, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan sebuah mobil Cold Diesel Fuso berwarna hitam yang diduga membawa muatan minyak ilegal. Mobil tersebut dikemudikan oleh Danu alias Kentung.
Menurut keterangan Danu, muatan yang dibawanya adalah minyak dari Jambi. “Saya membawa tujuh ton minyak dari Jambi, rencananya mau dibawa ke Ujung Tanjung sebelum Bagan Batu,” ungkapnya.
Danu juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki surat-surat atau dokumen perjalanan yang sah untuk muatan tersebut. “Surat-suratnya tidak ada, pemilik mobil ini adalah Yuda Silalahi, sedangkan bos gudangnya adalah Ambarita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Danu mengungkapkan bahwa minyak yang dibawanya merupakan minyak masak yang sudah siap digunakan. “Ini minyak sudah siap pakai, tinggal dicampur saja,” sebutnya.
Sekitar pukul 15:30, personel Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan Danu dan mobil tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1953 tentang Penimbunan dan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penanganan BBM ilegal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 30 miliar rupiah.


























