Pelalawan, ( suarajurnal.com) – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di SPBU 142836109, Pangkalan Kerinci. Meski telah menjadi sorotan media, praktik ini diduga masih terus berlangsung, bahkan melibatkan oknum pegawai SPBU. Keuntungan besar hingga ratusan juta rupiah diduga menjadi pemicu tindakan curang ini.
Modus Operasi dan Keuntungan Besar
Pada Selasa (3/12/2024), awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9475 BU terlihat mengisi solar subsidi ke tangki modifikasi berkapasitas besar, atau yang dikenal sebagai baby tank. Satu truk dengan dua baby tank mampu menampung hingga 3.000 liter solar. Sopir truk, yang mengaku bernama Nobel, menyebut pemilik truk berinisial “K” adalah warga setempat.
Diduga, solar subsidi dijual kepada pelangsir dengan harga Rp7.400 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp6.800. Dengan selisih Rp600 per liter, SPBU ini diduga meraup keuntungan hingga Rp9,6 juta per hari dari kuota solar subsidi sebanyak 16.000 liter. Jika dihitung secara bulanan, keuntungan mencapai Rp288 juta.
Ancaman terhadap Wartawan
Investigasi media ini diduga bocor, memicu reaksi emosional dari Khairuddin, pengawas SPBU yang juga diduga pegawai Pertamina. Khairuddin bahkan menantang wartawan untuk berduel. “Dia menyuruh kami mengumpulkan seluruh wartawan di Pelalawan dan mengancam siap melawan,” ujar seorang wartawan yang mendapat ancaman langsung.
Kerugian Negara
Praktik curang ini tak hanya memberikan keuntungan besar bagi pelaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Berdasarkan kalkulasi, pemerintah harus menanggung subsidi sebesar Rp5.000 per liter solar. Dengan kuota harian 16.000 liter, kerugian negara mencapai Rp80 juta per hari, atau sekitar Rp2,4 miliar per bulan, dan hingga Rp28,8 miliar per tahun.
Tuntutan Penindakan Hukum
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk segera menyelidiki kasus ini. Tindakan penyelewengan BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sayangnya, upaya konfirmasi tim media ini kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kris Tofel, belum mendapatkan respons. Tiga panggilan telepon tidak dijawab meskipun WhatsApp menunjukkan tanda aktif.
Harapan untuk Pengawasan Ketat
BPH Migas, selaku pengawas penyaluran BBM subsidi, diharapkan segera turun tangan memeriksa dugaan kecurangan di SPBU 142836109. Masyarakat Pangkalan Kerinci juga berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi ini. (Tim)


























