Pelalawan – SPBU 14.284.655 yang terletak di Jalan Lintas Timur, kelurahan Ukui satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali terlibat dalam aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Meskipun sebelumnya sempat disanksi dan skorsing selama sebulan, SPBU ini kini diduga kembali melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan modus mengisi mobil pribadi.
Pada 29 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WIB, aktivitas ini dilaporkan berlangsung dengan sejumlah mobil pribadi yang diduga sebenarnya berisi jerigen plastik berukuran 35 liter. Penggunaan jerigen ini menunjukkan bahwa SPBU tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut informasi, SPBU ini sebelumnya telah dikenakan sanksi oleh Pertamina karena dugaan pelanggaran yang sama. Namun, pelanggaran ini tampaknya masih berlanjut, dengan dugaan adanya penimbunan BBM jenis Solar selain Pertalite. Hal ini memicu tuntutan dari masyarakat dan pihak terkait agar tindakan tegas segera diambil.
Zainud (56), salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini merugikan negara dan masyarakat, dan menuntut agar pihak kepolisian serta Pertamina segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Zainud, ada dugaan bahwa SPBU ini memiliki sistem canggih untuk menghindari pengawasan.
Sumber lain berinisial N juga mengungkapkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani kasus ini. Dia menegaskan bahwa tindakan ini harus segera dilakukan agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
Operator SPBU yang dihubungi menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti perintah dari Manik, yang diduga sebagai koordinator lapangan pelansir BBM.
Kasus ini mengundang perhatian dari berbagai pihak dan diharapkan segera ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran ini. Pengawasan ketat melalui CCTV yang terpasang di SPBU diharapkan dapat membantu dalam proses investigasi.


























