Pelalawan – SPBU 14.284.655 yang terletak di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal. Penjualan ini diduga dilakukan kepada para penampung, yang mengakibatkan kecurigaan adanya kolusi antara pihak SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah setempat.
Menurut pantauan wartawan, SPBU ini terlihat melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam puluhan jirigen berukuran 35 liter yang berada di belakang mobil pribadi dari pukul 04.00 hingga 06.00 WIB pada Minggu, 1 September 2024. Pembeli, terutama yang menggunakan mobil pribadi, tampak mengisi BBM langsung ke dalam jirigen yang telah disiapkan di dalam mobil mereka.
Masyarakat setempat, seperti Zainud (56), mengungkapkan bahwa SPBU ini sebelumnya pernah dikenakan sanksi oleh Pertamina berupa penghentian pengiriman BBM selama satu bulan karena pelanggaran serupa. Namun, tampaknya praktek ilegal ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) untuk mengelola informasi kriminal. Keberadaan Pusiknas ini diharapkan dapat mendukung pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus-kasus seperti ini.
Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas.
Warga setempat juga melaporkan bahwa mobil-mobil yang terlibat dalam pengisian BBM subsidi ini sering dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM, menambah kekhawatiran akan adanya mafia BBM subsidi. Pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Pertamina, diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik ilegal ini dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.


























