PELALAWAN – Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrK SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, menggelar konferensi pers pada Senin, 2 September 2024, mengenai pengungkapan kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Samsul Simorangkir. Peristiwa ini terjadi pada 20 Agustus 2024 di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kedua tersangka, DW dan TAP, ditangkap setelah terlibat dalam aksi pembakaran sebagai bentuk balas dendam. TAP, yang dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja, merasa sakit hati terhadap Samsul Simorangkir, yang merupakan atasannya. Masalah bermula dari kecelakaan truk trailer yang dikendarai TAP, di mana TAP mendapat Surat Peringatan (SP3) dan akhirnya dipecat setelah memanipulasi surat sakit.
Pada malam kejadian, mobil Avanza milik korban terbakar setelah pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar dan melemparkan kayu obor api. Korban dan keluarganya berhasil memadamkan api, dan rekaman CCTV menunjukkan pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa cairan yang menyebabkan kebakaran.
Setelah penyelidikan, DW dan TAP berhasil ditangkap pada 29 dan 30 Agustus 2024. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian, sepeda motor, dan barang lain yang digunakan dalam kejadian. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Pelalawan dan kedua tersangka dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 187 KUHP.


























