Labuhan Batu (06/2024): Pajak bagi dunia pendidikan, mungkin sudah terdengar klise. Bagaimana bila, pajak diurgensikan ke jenjang yang lebih tinggi , seperti jenjang master. Apakah terasa manfaatnya? Ada satu fenomena di sebuah kabupaten kecil bernama Labuhan batu dimana masyarakat dapat menikmati jenjang magister bila memenuhi tertib bayar pajak. Nah, bila memenuhi ketertiban bayar pajak, mahasiswa magister tersebut akan merasakan benefit jenjang magister yang sangat luar biasa. Universitas disana adalah Universitas Labuhan Batu dimana yayasan ini selalu berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan dinas terkait. Benefit itu antara lain, potongan 20% SPP dari Rp 7.000.0000 menjadi Rp Rp5.000.000. Tentu ini sangat menarik sekali. Masyarakat Labuhan batu dapat memangkas biaya kuliah dan tidak perlu repot untuk berkuliah dikota besar seperti Medan.Hal ini memang komitmen bagi semua pihak, dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Labuhan Batu. Seperti guru, dosen, peneliti, UMKM hingga PNS.
Program Magister sendiri tidak sesempit program sarjana, mereka dapat mengambil seluas luasnya beasiswa (parsial dan penuh), dana hibah riset, abdimas (pengabdian masyarakat), KIP, hingga program Magang Bersertifikat (MSIB).Instrumen pajak di Labuhan Batu sendiri yang harus dipatuhi secara tertib antara lain PPh (bagi guru PNS), PPh (dosen, wartawan, pengacara), Pajak Bumi & Bangunan, Pajak Motor dan sebagainya. Berkomitmen membayar pajak tentu sangat berkorelasi dengan komitmen seluruh stakeholders untuk membangun wilayahnya.Mahasiswa selain merasakan fasilitas, mereka juga mendapatkan keringanan sistem pembayaran SPP hingga dihapuskannya sistem pemabayaran UKT dengan cara lama. Pernah dengarkan mahasiswa dari universitas di Sulawesi membiarkan mahasiswanya membayar UKT hanya dengan singkong.
Namun benarkah instrumen pajak itu sendiri sudah mencapai goals nya ataukah menimbulkan kesenjangan bagi jenjang pendidikan dibawahnya (SD, SMP, SMA)? Sungguh sangat disayangkan bila masih saja kita menemukan siswa didik yang belajar dengan fasilitas seadanya. Bangku rusak, atap bocor, hingga orang tua yang tidak mampu hanya untuk membeli buku modul buat anaknya. Disitulah peran pajak disentralisasi dan diurgensikan.
*Peran Pajak dalam pendidikan :*
1. _Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Guru berstatus PNS_
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 Tahun 2010, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas gaji, tunjangan, uang pensiun dan imbalan tetap sejenisnya untuk PNS, termasuk guru
2. _Fasilitas Super Tax Deduction untuk kegiatan pengembangan SDM_
_Pemerintah memberikan pengurangan penghasilan kena pajak hingga 300% bagi entitas bisnis yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan vokasi, penelitian dan pengembangan.Kebijakan ini dikenal dengan super tax deduction.
3. _Insentif Pajak paska pandemic_
Untuk memitigasi dampak pandemi Covid 19, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk lembaga pendidikan seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat.
4._ _Alokasi 20% APBN__
Sejak tahun 2009, pemerintah selalu mengalokasikan 20% dari APBN untuk kegiatan pendidikan. Berbagai fasilitas itu tentu belum cukup untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.Sistem pendidikan dan anggaran guru dan murid adalah masalah klasik, mereka dihadapkan belajar-mengajar dengan cara daring.
Kita sudah dilindungi Undang Undang Dasar 1945 , 28 C Ayat 1 bahwa masyarakat berhak menikmati pelayanan pendidikan jenjang apapun SD/SMP/SMA hingga Perguruan Tinggi Negeri (dibawah kemendikbud ristek). Pajak dari masayarakat dikumpulkan menjadi dana BOS untuk dunia pendidikan itu sendiri dalam menunjang sarana dan prasarana. Dana BOS itu sendiri 20% dari APBN.Namun sayangnya belum terjadi pemerataan. Pemerintah harus lebih sigap lagi membangun fasilitas sekolah hingga universitasnya dengan adil dan tanpa adanya kesenjangan sosial.Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru/dosen serta tenaga pendidik lainnya, memberikan beasiswa bagi nsiswa berprestasi dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu , namun akademis yang mumpuni.pendidikan memiliki peran yang sangat penting untuk masa depan individu dan masyarakat, selain memberikan pengetahuan dan keterampilan, pendidikan juga membantu dalam pengembangan karakter , peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan individu dan menciptakan masyarakat yang maju dan madani.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.Kerangka hubungan pajak dan pendidikan harus berbentuk simbiosis mutualisme dimana pajak bekerja keras utnuk mengumpulkan anggaran pendidikan dan menghasilkan warga negara yang memiliki kepatuhan pajak yang tinggi.
Semoga jenjang pendidikan setinggi apapun itu dapat kita nikmati manfaatnya bila kita tertib bayar pajak.
.
**) artikel ini merupakan opini dari Halomoan Sirait
*


























