KAUR, Suarajurnal.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa (DD), ada beberapa item yang wajib desa laksanakan dalam wilayah Kabupaten Kaur.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP saat membuka sosialisasi Perbup DD, Rabu 28 Januari 2026.
Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. Dihadiri unsur FKPD, Kadis PMD Kaur Erliza Feryanti, SIP, M.Si, Kepala OPD, seluruh Camat dan Kades.
“DD 2026 wajib digunakan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga dalam penggunaan DD tidak menyimpang dan menyebabkan Kades terjerat masalah,” tegas Bupati Kaur.
Lanjut Gusril Pausi, dalam Perbup sudah diatur penggunaan DD 2026. Mulai dari mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan target keluarga penerima manfaat.
Kemudian DD untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, seperti penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Lebih lanjut, DD untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa.
Selanjutnya, DD wajib mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Kelima DD diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
DD untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi atau program sektor prioritas lainnya di desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Dalam APBDesa, wajib dialokasikan untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Keputusan Menteri.(Okawa)


























