Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap misteri kematian Dimas Firnanda (25), tahanan Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang ternyata disebabkan oleh penganiayaan sesama tahanan di dalam sel. Setelah melakukan autopsi terhadap jasad Dimas, Polda Riau menetapkan lima tersangka kasus tersebut, termasuk otak pelaku FFS.
Kelima tersangka, yakni FFS, AW, FR, IE, dan TH, saat ini berada dalam masa tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru atas dugaan keterlibatan dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian Dimas pada November 2023 lalu. Motif penganiayaan diduga terkait cekcok antara para pelaku dan korban di dalam sel yang berujung tragis.
Hasil ekshumasi jasad Dimas juga mengungkapkan tanda-tanda kekerasan yang dialaminya, memperkuat dugaan bahwa kematian Dimas akibat penganiayaan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Tim forensik dan Ditreskrimum Polda Riau telah bekerja sama untuk membongkar makam Dimas dalam upaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


























