Kepulauan Tanimbar – Sebuah peringatan keras dikeluarkan untuk Aparat Sipil Negara (ASN) PPPK agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak menjembatani kepentingan paslon tertentu dalam kontestasi politik pilkada mendatang. Hal ini berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 mengenai larangan politik praktis bagi ASN, dengan tegas menegaskan asas netralitas dan profesionalisme para pegawai negeri. Sangadji, seorang orang tua murid, menyarankan agar para guru PNS dan PPPK di Desa Kilon, Karatat, dan Labobar di Kepulauan Tanimbar lebih fokus dan disiplin dalam tugas mengajar di sekolah-sekolah negeri tempat mereka bertugas.
Sangadji menyampaikan keprihatinannya terhadap kemungkinan guru-guru yang lebih memperhatikan sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama daripada sekolah negeri tempat tugas mereka. Ia menekankan perlunya pembinaan serius terhadap para ASN dan PPPK, serta mengancam akan melaporkan oknum yang terlibat dalam politik praktis atau kampanye untuk pasangan calon tertentu pada pilkada mendatang secara tegas.
Berita ini disampaikan oleh Suaramasa.co.id melalui rilisan M.F. Fenan, sebagai bentuk kesadaran akan prinsip netralitas dan kedisiplinan dalam pelayanan publik.


























