Pelalawan – Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Suwinto SH, SIK, jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan meraih reputasi luar biasa atas keberhasilan mereka dalam menangkap para pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Pada konferensi pers yang diadakan di aula Teluk Meranti, Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH.Sik, bersama dengan Kasat Narkoba Ferlanda Oktora Sik dan Paur Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, menyampaikan kronologis penangkapan yang berhasil dilakukan.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pengkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka inisial HB (47) dengan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,57 gram di jalan Bhakti Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Selanjutnya, dari tersangka HB, pihak kepolisian berhasil menangkap inisial MA (37) dan HGS (35) di jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti shabu berat 0,58 gram dan 2,60 gram. Dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan inisial MT (35) dan MM (38) di jalan Kelapa Gading, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti shabu berat 5.120,01 gram, 897 gram shabu, dan 3.250 butir pil Happy Five.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2008 dan pasal 62 Undang-undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997. Kapolres Pelalawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Pelalawan, dengan apresiasi tinggi terhadap kinerja Reserse Narkoba, terutama Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Ferlanda Oktora.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, Kapolres Suwinto berharap agar kasus ini dapat diungkap hingga ke akar permasalahan serta menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda ke depan. Menyusul penangkapan ini, satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama KH, yang merupakan pemasok barang haram tersebut telah ditetapkan.


























