

PELALAWAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menggelar investigasi dan mediasi terkait persoalan yang melibatkan seorang warga dengan pihak SMP Negeri 5 Pangkalan Kerinci Timur. Konflik ini dipicu oleh pembangunan sumur resapan air oleh warga di lahan yang merupakan fasilitas pendidikan.
Warga tersebut diketahui membangun sumur resapan dengan alasan mengalirkan air limbah rumah tangga untuk mencegah luapan air. Namun, sumur itu dibangun di luar batas tanah miliknya dan melintasi parit serta pagar sekolah. Selain itu, warga juga menutup parit dengan pengecoran, yang berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan.
Pihak sekolah menegaskan bahwa parit yang ada di lokasi tersebut sudah berfungsi sebagai saluran pembuangan air. Penutupan parit oleh warga dinilai mengganggu fungsi tersebut, sehingga memicu keberatan dari pihak sekolah.
Pertemuan untuk membahas permasalahan ini berlangsung pada Rabu (4/12/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo; Kabid SMP Disdikbud, Atil Mandar; Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pangkalan Kerinci Timur, Nizar, M.Pd; Ketua RT 01 Suwandi; Ketua RW 05 Nurmansyah; Ketua Komite Sekolah Adi Anizar; serta tokoh masyarakat H. Anwar Batin Lalang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menyampaikan keprihatinannya terhadap pelanggaran aturan batas tanah dan gangguan terhadap fasilitas umum. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga fasilitas pendidikan agar tetap berfungsi optimal dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini ditulis, proses mediasi masih berlangsung. Semua pihak yang terlibat berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan menjadi pembelajaran untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.


























