Rokan Hulu – Sidang gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kembali memunculkan perdebatan tentang keikutsertaan anggota dalam kelompok penggugat.
Kamis, (11/7/24) Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Abdi Dinata Sebayang, SH, MH, hari ini mencatat teguran keras terhadap pihak penggugat yang dinilai tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok.
Salah satu peraturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 8, yang mengharuskan pihak penggugat untuk mengumumkan kepada Pemerintah Daerah dan melakukan pendataan terhadap anggota yang masih aktif atau yang mengundurkan diri dari kelompok.
Ketua Majelis mengecam bahwa prosedur ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh pihak penggugat. “Masak membuat ini saja tidak tahu, klo tidak tahu tanya ke PTSP, jangan cuma foto-foto aja,” tegas Abdi Dinata, Selasa,(11/7/24)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Kuasa Hukum dari pihak tergugat, Sdr. Andi Nofrianto, menyatakan dukungannya terhadap sikap yang diambil oleh Ketua Majelis. Menurutnya, tindakan teguran tersebut pantas dilakukan karena adanya kelalaian dan ketidakcermatan dari pihak penggugat. “Kami melihat banyak ketidaksesuaian dalam pemberian kuasa yang dilakukan oleh anggota kelompok penggugat,” ungkapnya.
Kesaksian dari beberapa anggota kelompok penggugat juga menambah kompleksitas dalam sidang ini. Salah satu kuasa penggugat, Sdr. Suhaimi, mengungkapkan alasan dia mencabut kuasanya karena merasa lelah dengan tuntutan biaya yang harus dikeluarkan. “Untuk gugatan ini saja anggota harus menyumbang 1 juta, alasan untuk mengurus perkara tidak jelas,” katanya. Sementara itu, Sdr. Rido Setiawan menyoroti bahwa namanya dimasukkan dalam kuasa tanpa ada keterangan yang jelas. “Saya belum memiliki waris dari keluarga dan tidak pernah dijelaskan secara rinci tentang gugatan ini,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum dari penggugat memberikan tanggapan terhadap keterangan para anggota yang mencabut kuasanya dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak diketahuinya. Mereka juga menyoroti kewajiban sumbangan yang harus dibayarkan oleh anggota penggugat, yang berjumlah 279 orang dengan nilai sumbangan masing-masing satu juta rupiah. Total biaya yang terkumpul mencapai Rp. 2.790.000.000, yang menurut mereka digunakan untuk proses hukum yang mahal di Mahkamah Agung.
“Sementara kami akan membantu anggota yang merasa ditipu untuk membuat laporan polisi atas dugaan penipuan ini,” ujar salah satu pengacara dengan gaya yang khas.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024. Agenda utama sidang tersebut akan mempertimbangkan kehadiran dan status anggota yang mungkin mundur dari gugatan Class Action ini, yang tetap menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.


























