Pelalawan -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 pada Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, SE, didampingi Wakil Ketua I, Baharudin SH, MH. Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM, MM turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Selain itu, penyusunannya juga memperhatikan kebijakan ekonomi makro nasional serta asumsi ekonomi daerah, seperti proyeksi inflasi dan pertumbuhan PDRB.
Zukri menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD Pelalawan 2025–2029 yang mengusung visi “Pelalawan Menawan 2029”, yaitu mewujudkan Pelalawan yang maju, mandiri secara ekonomi, aman, nyaman, bermarwah, serta berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Zukri memaparkan bahwa proyeksi penerimaan daerah tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Pendapatan Daerah diperkirakan hanya mencapai Rp1.650.335.781.906, turun 12,90% dari target tahun 2025 sebesar Rp1.894.684.452.902. Belanja Daerah juga mengalami penurunan menjadi Rp1.650.335.781.906 atau berkurang 17,43% dibandingkan pagu belanja tahun 2025 yang mencapai Rp1.998.684.452.902.
Lebih lanjut, Zukri menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak mengalokasikan pembiayaan daerah dalam APBD 2026. Fokus anggaran dialihkan pada efektivitas, efisiensi, serta penyelesaian Tunda Bayar tahun 2023 dan 2024. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi Tunda Bayar pada tahun 2025. Dengan demikian, total penerimaan daerah yang membentuk APBD 2026 hanya bersumber dari pendapatan ditambah pembiayaan netto, yakni sebesar Rp1.650.335.781.906.
Dengan kondisi fiskal yang menurun, Bupati Zukri mengungkapkan bahwa pembangunan fisik belum dapat diakomodasi secara optimal dan diharapkan dapat terbantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. Ia menambahkan, sesuai Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2026, apabila Bantuan Keuangan Khusus dari provinsi diterima setelah APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala Daerah dan memasukkannya dalam Perubahan APBD 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Menutup sambutannya, Bupati Zukri menekankan bahwa dokumen rancangan KUA–PPAS 2026 masih memerlukan pendalaman. Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati serta membahasnya secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.
“Pembahasan ini bertujuan agar kita mencapai kesepakatan bersama yang konsisten dalam menyusun APBD 2026, demi terwujudnya pembangunan yang lebih terarah, responsif, dan optimal bagi kemajuan daerah kita tercinta,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen KUA dan PPAS 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.


























