Pelalawan – Pada Kamis, 12 September 2024, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pelalawan, yang dikenal sebagai G2, berhasil mengamankan sebuah mobil box roda empat (Canter) dengan nomor plat BA 8309 NN. Mobil tersebut diketahui membawa empat ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi secara ilegal di jalan lintas timur desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi mengenai penangkapan ini diperoleh dari masyarakat, dan segera setelah itu tim awak media menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di lokasi, mobil tersebut memang sudah diamankan oleh LSM bersama tiga anggota Polsek Pangkalan Kuras.
Menurut keterangan LSM, awalnya mereka curiga karena mobil tersebut mengisi BBM di SPBU No.14.283.690 desa Dundangan dalam waktu yang tidak wajar. Setelah mengisi BBM, mobil tersebut meninggalkan SPBU, dan G2 mengikuti serta menghentikannya untuk memeriksa barang yang dibawa. Sopir mobil mengakui bahwa ia mengangkut bio solar bersubsidi sebanyak empat ribu liter.
Di dalam box mobil terlihat jelas adanya baby tank berisi BBM bersubsidi. LSM kemudian menghubungi aparat penegak hukum (APH) Polsek Pangkalan Kuras untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, sopir mengungkapkan bahwa BBM tersebut didapat dari SPBU di daerah Bongkal Malang Inhu dan sekitarnya, dan akan dibawa ke Pekanbaru. Sopir juga mengaku bahwa oknum polisi berinisial “Harahap” adalah pemilik mobil pengangkut BBM tersebut. Diduga, Harahap merupakan anggota Polsek Bina Widya (Tampan) Polresta Pekanbaru. Menurut informasi, Harahap memiliki tiga unit mobil serupa yang rutin beroperasi.
Gian Roy, salah satu wartawan mengungkapkan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi secara ilegal sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memerangi sindikat ini.
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi melanggar UU No.1 Tahun 1953 dan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelanggar. Pihak Polda Riau diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.


























