Dikeluhkan Warga, Satpol PP Rohul Datangi Warung Tuak di Jalan Lingkar Rambah

Dikeluhkan Warga, Satpol PP Rohul Datangi Warung Tuak di Jalan Lingkar Rambah

ROKAN HULU — Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi sebuah warung yang menjual minuman tuak di kawasan Kampung Baru, Jalan Lingkar, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu malam (3/10/2026).

Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hulu, Denis Hendri, S.P., mengatakan pihaknya merespons laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Laporan dan keluhan masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Karena itu, kami turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Denis Hendri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Rohul mendapati enam orang berada di lokasi. Mereka terdiri atas satu pasangan laki-laki dan perempuan serta empat orang laki-laki.

Petugas kemudian memberikan peringatan secara lisan kepada para pengunjung maupun pemilik warung.

Kepala Bidang Operasi (Kabid Ops) Satpol PP Rohul, Hamsanah, M.Pd., mengatakan peringatan tersebut diberikan sebagai langkah awal kepada pihak-pihak yang berada di lokasi.

“Untuk sementara, kami memberikan peringatan secara lisan kepada pengunjung dan pemilik warung,” ujar Hamsanah.

Hamsanah juga menyampaikan bahwa keberadaan warung tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari pihak pemerintahan di tingkat dusun.

Menurutnya, pihak Dusun Kampung Baru telah memberikan peringatan kepada pemilik warung terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Pihak dusun di Kampung Baru juga sudah memberikan peringatan kepada warung tersebut,” katanya.

Denis Hendri menegaskan, Satpol PP Rohul akan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan ketertiban lingkungan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang paling penting, ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus tetap dijaga,” tegasnya.

Satpol PP Rohul mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

👁️Artikel ini telah dibaca: 20 kali
© Copyright 2026, All Rights Reserved | Suarajurnal.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *