Pangkalan Kerinci – Pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., bersama dengan jajaran Seksi dan Jaksa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti. Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara, termasuk perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM, dan TPUL. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika dan pemotongan serta pembakaran untuk barang bukti lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika, seperti shabu, ganja, dan extaci, yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Selain itu, dilakukan juga pemotongan barang bukti berupa senjata tajam, benda terbuat dari besi, dan handphone, serta pembakaran barang bukti seperti pakaian. Total 31 perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM, dan TPUL barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Tamu yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, dan pihak Kodim 0313/KPR. Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menciptakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan yang aman, tentram, dan kondusif.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H, pada tanggal 27 Februari 2024.


























