ROKAN HULU – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dewarsyah dalam perkara pengutipan berondolan kelapa sawit milik PT Ekadura Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga malam hari, Rabu (24/6/2026).
Sidang perkara Nomor 107/Pid.Sus/2026/PN Prp tersebut diawali dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum dan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim menskors sidang untuk melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dewarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Terdakwa bersama keluarganya tampak tidak mampu menahan air mata. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dewarsyah dengan pidana penjara selama dua tahun serta meminta agar sepeda motor yang digunakan terdakwa dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Terdakwa dari Kantor YLBH Sahabat Keadilan Rohul, Assayuti Lubis, S.H., dan Heru Astar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Menurut mereka, hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara cermat dan objektif sehingga menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara teliti. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar tim kuasa hukum terdakwa.
Terhadap putusan tersebut, Dewarsyah menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Dewarsyah mengutip berondolan kelapa sawit milik PT Ekadura Indonesia pada 12 Februari 2026 di areal perkebunan perusahaan yang berada di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Jumlah berondolan yang diambil sebanyak dua karung goni dengan berat sekitar 120 kilogram dan ditaksir bernilai sekitar Rp510 ribu.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hasil berondolan sawit yang dikutip itu juga belum sempat dimanfaatkan karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak berwenang.


























