ROKAN HULU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Inur (50) yang terjadi di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kepulauan Nias, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa (16/6/2026) dengan dua luka tusuk di bagian leher. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing, S.E., dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada 19 Juni 2026 oleh tim gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Ujungbatu setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya sejak 17 Juni 2026.
“Alhamdulillah, berkat doa masyarakat dan kerja keras tim penyidik, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap tersangka J di tempat persembunyiannya di Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan,” ujar AKBP Emil Eka Putra.
Menurut Kapolres, setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga ke wilayah Kabupaten Padang Lawas. Di daerah tersebut, kendaraan yang digunakannya dijual sebelum melanjutkan pelarian melalui Pelabuhan Sibolga menggunakan bus umum dan kemudian menyeberang dengan kapal laut menuju Pulau Nias.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran yang kerap terjadi antara tersangka dan korban. Pada hari kejadian, tersangka mengaku tersulut emosi setelah korban mengucapkan kalimat yang membuatnya tersinggung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, pertengkaran antara keduanya sudah sering terjadi. Saat kejadian, tersangka emosi dan kemudian mengambil pisau lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia di kamar rumah mereka,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira menambahkan bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri.
“Motifnya karena tersangka emosi dan tersinggung oleh perkataan korban. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri,” terang AKP Tony kepada wartawan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian korban, pakaian tersangka, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan.


























