Rokan Hulu, Jumat 8 Mei 2026 — Sengketa lahan ulayat eks PT Torganda di wilayah Afdelling 6, 7, dan 13 memasuki fase krusial setelah sekitar 1.500 anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai yang tergabung dalam Harimau Melayu Luhak Tambusai (HMLT) turun langsung ke lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kehadiran ribuan massa adat dari Tambusai, Dalu-Dalu, Talikumain, Rantau Panjang, Mahato, hingga sebagian Rantau Kasai tersebut ditegaskan sebagai gerakan murni anak kemenakan di bawah payung resmi LKA Luhak Tambusai—bukan mobilisasi organisasi buruh maupun kepentingan kelompok eksternal sebagaimana berkembang dalam sejumlah narasi liar.
Panglimo HMLT, Sahril Topan, menyebut kehadiran massa bertujuan meninjau serta mengamankan lahan 20 persen hak ulayat yang disebut telah diserahkan negara melalui PT Agrinas kepada LKA Luhak Tambusai.
“Kami tegaskan ini perjuangan adat. Tidak ada sangkut paut dengan organisasi buruh atau kepentingan lain. Kami juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh. Jangan membangun narasi menyesatkan yang justru memecah belah anak kemenakan sendiri,” ujarnya.
Sahril juga menegaskan bahwa ruang musyawarah tetap terbuka luas bagi seluruh anak kemenakan Melayu dalam lingkup Luhak Tambusai.
“Kami siap duduk bersehamparan dengan seluruh anak kemenakan Melayu dalam payung besar Luhak Tambusai untuk mencari jalan terbaik secara bermartabat. Namun kami menolak jika persoalan adat ini ditarik-tarik atau diperalat oleh korporasi demi kepentingan bisnis tertentu. Sengketa ulayat adalah marwah adat, tempat penyelesaiannya di balai adat melalui musyawarah anak kemenakan, bukan melalui skenario maupun korespondensi perusahaan,” tegasnya.
HMLT menegaskan bahwa LKA Luhak Tambusai merupakan representasi payung adat eks Kerajaan Tambusai yang meliputi seluruh wilayah Tambusai dan Tambusai Utara, bukan sekadar batas administratif kecamatan.
Karena itu, penyelesaian sengketa dinilai harus berpijak pada legitimasi adat dan musyawarah bersama, bukan pada narasi sektoral yang mempersempit struktur sejarah adat Melayu Tambusai.
Ketegangan di lapangan yang sempat diwarnai dinamika massa dan insiden lempar batu akhirnya berhasil diredam setelah para pihak mencapai kesepakatan bersama yang kemudian dibacakan langsung di hadapan massa di lokasi.
Kesepakatan tersebut melibatkan:
LKA Luhak Tambusai
Melayu Mahato
Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK)
Kapolsek Tambusai Utara
Kepala Desa Tambusai Utara
Camat Tambusai Utara
Isi pokok kesepakatan:
1. Afdelling 6, 7, dan 13 ditetapkan dalam kondisi status quo, tanpa aktivitas panen dari pihak mana pun.
2. Penyelesaian lanjutan akan dibahas melalui mediasi resmi di LKA Luhak Tambusai pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14.30 WIB.
3. Pengamanan lahan dilakukan bersama guna mencegah konflik susulan.
4. Pelanggaran terhadap kesepakatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Wakil Panglimo HMLT, Nirwanto, menegaskan gerakan tersebut tidak bertujuan menciptakan konflik horizontal dengan masyarakat Melayu Rantau Kasai.
“Kami hadir untuk meninjau dan mengamankan lahan yang telah diberikan negara melalui mekanisme resmi. Tidak ada niat anarkis, apalagi memerangi saudara sendiri. Kami membuka ruang seluas-luasnya jika anak kemenakan Rantau Kasai ingin bersama-sama mengelola lahan ini secara adil dalam payung adat yang sama,” katanya.
HMLT mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan kelompok masyarakat, agar tidak membangun opini sepihak tanpa konfirmasi resmi yang dapat memperkeruh suasana.
Mediasi lanjutan hari ini di LKA Luhak Tambusai diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mendudukkan persoalan secara adat, hukum, dan musyawarah.
Di tengah gugatan perdata yang masih berjalan, HMLT menegaskan bahwa persatuan anak kemenakan Melayu di bawah payung adat lebih penting daripada provokasi naratif maupun kepentingan korporatif yang berpotensi memecah belah masyarakat sendiri.


























