Kaur, JNews.com – Hasil dari investigasi dari gabungan wartawan di Kabupaten Kaur, bahwa Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur Muslimah membuat rekomendasi palsu dipergunakan untuk perpanjangan bendahara.
Di konfirmasi dengan Ketua Bawaslu Musli Hudin di ruang kerja Sekretaris Bawaslu Kamis (26/2) dia membenarkan jika tandatangan rekomendasi dan cap Bawaslu di palsukan oleh Bendahara.
“Ia memang benar kalau Bendahara Bawaslu memalsukan surat rekomendasi yang tercantum tandatangan dan cab basah dalam surat tersebut,” kata Ketua Bawaslu.
Lanjutnya, permasalahan ini sudah diselesaikan di Provinsi Bengkulu, dihadapan komisioner Bawaslu Kaur yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Pada prinsipnya pribadi Saya sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan, tetapi sangat di sayangkan Bendara Bawaslu Kaur sampai seberani ini membuat rekom palsu dan mengatasnamakan saya dengan bukti tandatangan saya di palsukan, kemudian tanpa ada informasi yang jelas Cab Bawaslu Kaur juga dibubuhkan basah pada rekom tersebut,” jelas Ketua Bawaslu.
Dilain pihak Bendahara Bawaslu Kaur Muslimah memang mengakui permasalahan ini, dia mengatakan sudah memberikan peryataan hitam diatas putih tidak mengulangi hal yang serupa.
Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Kaur Herpin Fascher, S.Kom menyayangkan kejadian hal seperti ini bisa terjadi pada lembaga pengawas pemilihan umum di negeri ini.
Dia mengatakan dengan tegas permasalahan ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pengawasan Pembina Bawaslu Republik Indonesia, untuk segera di tindak tegas sehingga tidak lagi bisa menjabat sebagai Bendahara Bawaslu Kaur.
“Saya sangat menyayangkan sekali hal seperti ini bisa terjadi, sebagai badan pengawas bisa melakukan hal yang sangat curang, apalagi tidak menghormati pimpinan yang ada di instansi tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua IWO Kaur mengatakan kasus rekomendasi palsu ini bisa berakibat fatal dan bisa saja terjerat hukum pidana, walaupun kedua belah pihak sudah menyatakan tidak akan mempermasalahkannya.
“Bendahara Bawaslu Kaur sudah mencederai nama baik lembaga pemerintah, seharusnya orang seperti tidak layak pakai,” pungkasnya.

























