Dumai, Riau – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) mendesak Kapolda Riau yang baru menjabat, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk bertindak tegas terhadap Polres Kota Dumai menyusul dugaan adanya gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar ilegal yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini disebut bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. LAI menilai, lemahnya penindakan dari aparat setempat mengindikasikan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami menduga kuat bahwa solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah dialihkan untuk keperluan industri, dan ini jelas melanggar hukum,” ungkap perwakilan LAI.
Pihaknya juga menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum berseragam cokelat, yang membuat praktik ilegal ini seakan kebal hukum dan terus berlangsung tanpa hambatan.
Dalam pernyataannya, LAI menekankan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Polres Dumai, khususnya bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), belum membuahkan hasil. Meski pesan singkat WhatsApp terlihat dibaca, hingga lebih dari 24 jam kemudian belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Di sisi lain, seorang pria paruh baya mendatangi awak media pada Rabu siang dan mengakui bahwa gudang BBM tersebut adalah milik pihaknya. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pihak kepolisian telah mengetahui adanya upaya konfirmasi media terkait aktivitas di gudang tersebut.
Seorang anggota kepolisian yang identitasnya dirahasiakan juga membenarkan bahwa Polres Dumai telah menerima informasi dari media mengenai keberadaan gudang tersebut.
LAI mendesak agar Kapolda Riau turun tangan langsung dan memproses hukum secara tegas demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.
(Tim Redaksi)
Laporan : LAI-BPAN


























