Pelalawan, (suarajurnal.com) – Proses hukum terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku berinisial PR di Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Satreskrim Polres Pelalawan unit IV PPA telah menaikkan status hukum PR menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024 tertanggal 8 November 2024. PR diketahui merupakan seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Namun, meskipun status tersangka sudah ditetapkan hampir sebulan lalu, PR hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Korban KDRT, yang berinisial R, mengaku bersyukur atas penetapan status tersangka terhadap pelaku. Namun, ia tetap berharap ada langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan terhadap pelaku demi keadilan.
“Hampir sebulan kami melaporkan kasus ini ke polisi, dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar R kepada media, Kamis (5/12/2024).
R menambahkan, kejadian tersebut telah meninggalkan trauma mendalam yang sulit dilupakan. “Trauma ini berat bagi saya. Harapan saya, pelaku segera ditangkap dan diproses hukum secara adil,” imbuhnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kris Tofel S.Tr.K, S.IK, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa kasus KDRT tersebut telah memasuki tahap 1 penyidikan. Berkas perkara telah diserahkan ke pihak Penuntut Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT, jika kekerasan tidak menimbulkan luka berat, penyakit, atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang ada sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tahap pertama ini merupakan pendahuluan sebelum pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” jelas Kris Tofel.
Informasi Tambahan
Tahap pertama penyidikan merupakan langkah awal dalam proses hukum tindak pidana. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut harapan korban terhadap keadilan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT. Proses hukum diharapkan berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
(Tim)


























