


Pelalawan – SPBU 14.284.655 yang terletak di Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga kuat menjadi tempat praktik pelangsiran dan mafia BBM bersubsidi. Temuan ini mencuat setelah awak media melihat sebuah truk jenis cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi D 8935 FB terparkir di sebuah warung.
Saat media mendekati truk tersebut, ditemukan bahwa truk itu memuat minyak solar bersubsidi sebanyak 3500 liter. Menurut keterangan sopir truk yang dikenal dengan inisial Fr, truk tersebut sedang dalam penahanan sejak malam sebelumnya di lokasi tersebut, dikarenakan dikelilingi oleh awak media.
Sopir tersebut menjelaskan, “Kami mengambil minyak biosolar dari SPBU 14.284.655 Simpang Pulai dan pengisian selesai pukul 5 subuh. Namun, kami terpaksa menghadapi halangan dari sekelompok LSM saat akan kembali ke Pekanbaru.” Ia juga mengungkapkan bahwa biasanya ada pengawal dari pihak wartawan, salah satunya bernama “AZW.”
Menanggapi hal ini, Yudi, selaku manajer SPBU 14.284.655, mengatakan bahwa praktik semacam ini sudah dianggap biasa di tempatnya. “Pengisian biosolar adalah hal yang biasa dilakukan kawan-kawan kami. Barkot dan segala sesuatunya sudah diatur oleh pihak mobil sendiri,” ungkap Yudi.
Amri, seorang aktivis, menilai bahwa kejadian ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi, yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Pertamina. Ia menekankan bahwa penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara. Hal ini juga melanggar Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal-pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelanggar. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dianggap sebagai kejahatan serius karena merugikan masyarakat dan negara.
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Ukui belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Beberapa upaya media untuk meminta konfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak membuahkan hasil karena mereka sedang tidak berada di tempat.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi untuk mencegah praktik curang yang merugikan banyak pihak.


























