

Pelalawan – Mapia BBM bersubsidi jenis biosolar semakin meraja Lela di kabupaten Pelalawan, khususnya di kecamatan bandar sikijang. Dimana SPBU 13.283.615. diduga melayani Mapia BBM bersubsidi jenis biosolar, Jumat ( 13/9/2024 ).
Hal ini terpantau langsung oleh tim LSM yang melakukan investigasi di SPBU tersebut. Dalam pantauan terlihat sebuah mobil canter berwarna kuning nopol BA 8683 GS sedang mengisi BBM jenis solar dengan cara berulang-ulang. Patut diduga ada permainan SPBU dengan pengusaha Mapia BBM.
Hal ini disampaikan langsung tim LSM kepada media ini bahwa mobil nopol BA 8683 GS terpantau langsung mengisi biosolar dengan cara berulang-ulang.
“Tim kita sudah satu jam lebih melakukan pengintaian di SPBU 13.283.615 tersebut, kita mencurigai adanya mobil yang berulang kali mutar balik mengisi biosolar. Benar saja ketika kita tanya, supirnya mengaku bos nya tinggal di pekanbaru. Dengan modus hendak menghubungi bosnya, supir tersebut pun tancap gas melarikan diri arah ke Pekanbaru, terang Tim LSM.
Sebagaimana diketahui Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi melanggar UU No.1 Tahun 1953 dan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
Tim LSM berharap kepada BPH migas agar menindak tegas SPBU 13.283.615 tersebut karena diduga lebih mementingkan para Mapia BBM bersubsidi dari pada masyarakat dan pengendara lainnya.
Sedangkan kepada Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan, Tim LSM meminta agar menangkap para Mapia BBM tersebut, sama seperti halnya saat menangkap pemain BBM bersubsidi di jalan koridor RAPP pangkalan kerinci.


























