Pelalawan – Di Kabupaten Pelalawan Kawasan hutan kian lama semakin habis diduga akibat aktifitas penebangan liar, tentunya ini sangat berdampak buruk terhadap iklim dan cuaca.
Akibat penebangan liar (illegal logging) dapat menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam yang terjadi, kerusakan flora dan fauna serta punahnya spesies langka, kerugian nilai ekonomi yang cukup besar.
Illegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global. Kesuburan tanah menurun karena tanah terpapar terlalu banyak cahaya Matahari, sehingga tanah menjadi lebih kering.
Seperti hal nya di kabupaten Pelalawan, aktifitas ilegal Loging masih marak terjadi, terutama di kawasan hutan margasatwa Kerumutan. Penebangan liar masih kerap terjadi. Hal ini ditandai dengan banyak nya mobil pengangkut kayu yang melintas di wilayah hukum polres Pelalawan untuk di jual ke panglong-panglong yang ada di setiap kecamatan, terutama di kota pangkalan kerinci dan sekitarnya. Banyaknya panglong penampung kayu yang diduga dari hasil ilegal Loging.
Terkait hal tersebut, ketua DPD Pelalawan Lembaga Peduli lingkungan hidup (LPLH ) Sarumpaet angkat bicara.
” Sebagaimana kita ketahui bersama, kabupaten Pelalawan merupakan salah satu daerah yang hutannya setiap tahunnya semakin lama berkurang, ini di tandai dengan maraknya Aktifitas ilegal Loging. Hampir setiap hari mobil membawa kayu pecahan melintas di jalan lintas timur Pelalawan, kita menduga kayu – kayu tersebut berasal dari kawasan hutan margasatwa Kerumutan, ada dari teluk Meranti dan ada dari Kerumutan, ” terang sarumpaet.
Sarumpaet juga menambahkan “bawah ilegal Loging harus di berantas, karena ini menyangkut alam, dan kelangsungan habitat yang ada di dalam nya. Kita berharap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K yang baru hampir 2 bulan memegang tampuk kepemimpinan dapat memberantas ilegal Loging di kabupaten Pelalawan. Seperti penyampaian beliau kepada rekan rekan pers saat temu sapa di Mapolres Pelalawan beberapa waktu yang lalu, Afrizal mengatakan “ilegal Loging menjadi salah satu atensi besar yang harus di berantas”, pungkas Sarumpaet.
Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.
“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” sambung Sarumpaet
Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah,Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kabupaten Pelalawan, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” tutup Sarumpaet.
Disisi lain Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K dimintai tanggapan nya terkait maraknya ilegal Loging di wilayah hukum nya mengatakan sangat berterimakasih atas informasi yang disampaikan.
“Terimakasih informasinya,” ucap AKPB Afrizal Asri.


























